Harus Tahu! Ini Peran Kades dan Sekdes dalam Pemutakhiran Data SDGs Desa 2021

JAKARTA, infodesaku.com – Pemutakhiran IDM (Indeks Desa Membangun) 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs (Sustainable Development Goals) Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Sebelum memasuki pada pembahasan peran kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes), untuk diketahui, terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa, yakni; Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:

1. Pembina : Kepala Desa

2. Ketua : Sekretaris Desa

3. Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa

4. Anggota :

  1. Unsur Perangkat Desa
  2. Ketua RW
  3. Ketua RT
  4. Unsur Karang Taruna
  5. Unsur PKK
  6. Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata

5. Mitra :

  1. Pendamping Desa
  2. Babinsa
  3. Babinkamtibmas
  4. Mahasiswa yang berada di Desa

Peran Kepala Desa :

Dikutip dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Sabtu (24/07/2021), dalam pemutakhiran data SDGs Desa 2021, peran seorang kepala desa sangat penting. Kepala desa sebagai pemimpin yang disegani memiliki wewenang besar di desa. Kepala desa juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. 

Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.

Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:

1. Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.

2. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa.

3. Memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa.

4. Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Sekretaris Desa :

1. Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa.

2. Setiap hari  memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

3. Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:

  1. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat.
  2. Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat.
  3. Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja.
  4. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
  5. Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
  6. Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan.
  7. Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa.
  8. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
  9. Melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
  10. Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah.
  11. Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa.
  12. Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mengecek akhir hasil data SDGs Desa. (FikA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *