Proyeksi Kemendes PDTT, Daerah Tertinggal yang Terentaskan Bakal Melebihi Target RPJMN 2020-2024

JAKARTA, infodesaku.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memproyeksikan, terdapat sebanyak 32 kabupaten dari total 62 kabupaten yang masuk kategori daerah tertinggal–sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024–bakal terentaskan (terangkat) pada tahun 2024.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam kuliah online-secara virtual, Kamis (08/07/2021) menyampaikan, bahwa jumlah daerah tertinggal yang diproyeksi tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.

“Target pengentasan daerah tertinggal dalam RPJMN 2020-2024 sebanyak 25 daerah tertinggal dari 62 daerah tertinggal sehingga pada akhir 2024 kabupaten yang masih masuk daerah tertinggal sebanyak 37 kabupaten. Namun, berdasarkan data indeks ketertinggalannya diproyeksikan yang dapat dientaskan sebanyak 32 kabupaten dari 62 kabupaten, sehingga yang tersisa hanya 30 kabupaten di tahun 2024,” kata Abdul Halim Iskandar, seperti dilansir dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Sesuai Perpres nomor 63 tahun 2020, terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi yakni antara lain: Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).

Adapun untuk angka proyeksi kabupaten tertinggal yang terentaskan tersebut setiap tahunnya yakni pada 2020 sebanyak 5 kabupaten, 6 kabupaten di 2021, 7 kabupaten di 2022, 6 kabupaten di 2023 dan 8 kabupaten di 2024.

“Mudah-mudahan kita bisa wujudkan semua,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Halim ini menyampaikan, terkait arah kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal yakni dengan melakukan pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, percepatan pembangunan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi dan informasi, peningkatan ketangguhan dan kemandirian daerah dan pembinaan terhadap daerah tertinggal entas tahun 2019 serta penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi Covid-19.

Untuk sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal 2020-2024, kata Gus Halim lagi, yakni persentase penduduk miskin di daerah tertinggal dari 26,12 persen pada tahun 2018 menjadi 23,5 -24 persen pada tahun 2024, Indeks Pembangunan manusia (IPM) dari 58 persen pada 2018 menjadi 62,2 – 62,7 pada 2024, jumlah daerah tertinggal  dari 62 kabupaten menjadi 37 kabupaten dan terlaksananya pembinaan pada 62 daerah tertinggal yang terentas di tahun 2019.

“Ini bukan pekerjaan mudah tapi kita harus dilakukan untuk dapat mencapai sasaran itu. Kita harus tekan ini dan kita harus genjot ini semua,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pembinaan yang dilakukan terhadap daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019, tambah Gus Halim, yakni sebanyak 62 kabupaten, masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemda provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.

Dalam pembinaannya tersebut, Gus Halim telah menetapkan Permendesa PDTT Nomor 5 tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. Dimana regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

“Berarti pada 2022 baru kita akan lepas sama sekali daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019. Tidak ada pembinaan sama sekali,” katanya. (FikA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *