BERITA  

Kades Antibar Nilai Pembatasan Dua Usulan Prioritas Tiap Desa Kurang Bijaksana

Keterangan foto: Kepala Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Julkarnaidi. (Istimewa)
Keterangan foto: Kepala Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Julkarnaidi. (Istimewa)

MEMPAWAH, infodesaku.com – Kepala Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Julkarnaidi, merekomendasikan adanya perubahan pengajuan usulan prioritas masing-masing desa–yang semula hanya dua usulan per-desa, menjadi tiga atau lebih–tergantung pada masing-masing kebutuhan desa yang bersangkutan.

Demikian hal itu disampaikan Julkarnaidi, melalui siaran persnya, Selasa 1 Maret 2020. Karena menurutnya, bahwa pembatasan yang diberlakukan tersebut dinilai kurang bijaksana.

“Usulan prioritas lewat Aplikasi Sicanda yang selama ini untuk satu desa dua usulan kurang bijak, lantaran tidak menggambarkan proporsionalitas, karena definisi adil itu tidak harus sama,” katanya.

“Bayangkan desa yang memiliki 4 jalan utama dengan 90 jalan gang harus sama dengan desa yang hanya memiliki satu akses jalan utama dengan hanya 10 jalan gang, sementara usulan Prioritasnya sama- sama dua,” sambung Julkarnaidi.

Selain perubahan pengajuan usulan prioritas masing-masing desa, Julkarnaidi sebelumnya juga mengusulkan agar pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten dapat dihadiri oleh setiap kepala desa. Hal itu dimaksudkan agar setiap aspirasi yang ada dapat tersampaikan dengan jelas.

“Sekedar saran, karna Musrenbang merupakan hal terpenting dalam sebuah pemerintahan sesuai UU nomot 25 tahun 2004 tentang Mekanisme APBN dan Regulasi turunannya–semoga tahun depan Musrenbang kabupaten dilaksanakan dengan mengundang kades masing-masing desa, agar usulan prioritas masing-masing desa yang menjadi roh dari Musrenbang–masing-masing kades memiliki hak Argumen dalam mempertahankan usulan prioritasnya,” papar Julkarnaidi.

Selain itu, guna memudahkan aspirasi tersebut dapat terserap sempurna, ia juga menyarankan agar pelaksanaan Musrenbang tingkat kabupaten dapat dilakukan secara langsung atau tatap muka, bukan secara daring atau online.

“Musrembang tingkat kecamatan sebaiknya dilaksanakan secara langsung, karena (kalau) secara virtual (sering) terkendala gangguan teknis yang hasil suaranya tidak jelas apalagi di kecamatan yang tidak memiliki akses internet,” katanya.

Terakhir, Julkarnaidi berharap, agar rekomendasi, usulan serta masukannya ini dapat didengar dan dipertimbangkan.

“Mohon untuk menjadi kajian bersama dan mohon maaf andai ada yang kurang sependapat dengan narasi saya, dan semoga kita semua mampu menjaga makna demokrasi serta reformasi yang sesungguhnya,” ucap Julkarnaidi.

“Yakinlah, ini untuk kebaikan bersama, karena saya sayang dan cinta dengan Kabupaten Mempawah tempat lahir dan tempat saya dibesarkan,” tutupnya. (FikA)

Exit mobile version