BERITA  

Penerbitan SKT oleh kepala desa sebagai bukti awal kepemilikan hak atas tanah banyak menimbulkan persoalan Hukum bagi masyarakat.

Oplus_131072

Pontianak, infokalbar.com

SKT ini .juga dimaksutkan sebagai bukti awal dalam rangka pendaftaran tanah dan menyangkut penjelasan tentang riwayat tanah termasuk dari mana
tanah itu berasal, siapa yang menguasai secara fisik tanah tersebut serta batas-batasnya, sehingga Surat keterangan tanah
berfungi sebagai bukti awal penguasaan tanah secara fisik, ketika pemohon
tidak memiliki atau tidak lengkap bukti penguasaanya. Maka ketika akan melakukan pendaftaran tanah di BPN akan tertolak.

Sering menjadi persoalan hukum di masyarakat terutama di pedesaan adalah terjadi nya tumpang tindi kepemilikan tanah yang di buktikan dengan kepemilikan SKT. Masing-masing pihak mengklaim atas dasar SKT yang d miliki nya. Tumpang tindih SKT ini mengakibatkan terjadi sengketa tanah yang kemudian masyarakat mengalami kendala dalam pengelolaan atau pemanfaatan tanahnya.

Sebagaimana dipahami bersama bahwa Surat keterangan Tanah (SKT) adalah surat keterangan mengenai objek atau tanda bukti
atas kepemilikan lahan/tanah yang dibuat atas
permintaan atau permohonan masyarakat
kepada kepala desa / Kelurahan, dimana
obyek tanah yang dimohonkan, dan atas
permintaan permohonan pada kepala desa/lurah, selanjut nya jika permohonan itu di kabulkan maka kepala Desa menerbitkan SKT (Surat
Keterangan Tanah)

Tentu saja di desa tersebut mempunyai register tanah, dengan demikian desa sangat mengetahui kepemilikan tanah karena semua tanah di wilayah hukum desa tersebut teregister atau terdapat di desa.

Setiap penerbitan SKT oleh desa atau lurah tentu memperhatikan register yang ada. Untuk memastikan apakah lahan di mohon belum ada penerbitan SKT sebelum nya, dan apakah tanah yang di mohon tersebut masuk pada wilayah hukum desa yang akan menerbitkan SKT tersebut.

Masalah pendaftaran
Pemerintah dikeluarkannya
Keputusan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,
yang telah diubah kedalam peraturan
pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan memuat
pembatasan dan ketentuan khusus tentang
pendaftaran tanah. Tujuan dibuatnya daftar
tanah adalah untuk menciptakan kepastian
hukum tentang pemilikan tanah.
Pada umumnya
tanah milik negara yang dikuasai dan digarap
oleh warga secara turun-temurun dan hanya
memiliki bukti Surat keterangan tanah dari
kepala desa atau lurah sebagai bukti awal
sebelum disertifikatkan.

Kepala Desa sebagai pembuat
Bukti kepemilikan hak atas tanah Sementara
haruslah memperhatikan dengan cermat
setiap kondisi-kondisi tanah yang akan terbitkan SKT nya.

Setiap desa
haruslah memiliki arsip untuk mencatat
apakah tanah tersebut sebelumnya memang
benar-benar tidak ada yang memiliki, dan dipastikan belum pernah diterbitkan SKT di atas tanah yang di mohon .
Karena walaupun Kepala Desa diberi
wewenang untuk menerbitkan SKT tetapi
haruslah melihat kondisi di lapangan.
Hendaknya setiap Bidang Tanah yang
memiliki alat bukti awal Surat Keterangan
Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa. Dengan demikian akan ada kepastian Hukum setiap tanah yang ada di desa.

Jika Kepala Desa sebagai pembuat
Bukti kepemilikan hak atas tanah Sementara memperhatikan dengan cermat
setiap kondisi-kondisi tanah yang akan
didaftarkan kepadanya. Bahkan setiap desa
haruslah memiliki arsip untuk mencatat
apakah tanah tersebut sebelumnya memang
benar-benar tidak ada yang memiliki.
Karena walaupun Kepala Desa diberi
wewenang untuk menerbitkan SKT tetapi
haruslah melihat kondisi di lapangan. Dengan demikian jelas bahwa Setiap SKT yang dikeluarkan kepala desa wajib register di desa dan desa memiliki arsip yang lengkap, kepala desa wajib memperhatikan batas wilayah hukum kekuasaan nya. Tidak boleh menerbitkan SKT masuk pada wilayah hukum desa lain. Jika hal itu terjadi maka SKT yang diterbitkan desa gugur dengan sendiri nya.
Buruknya administrasi pemerintah desa mengakibatkan marak nya terjadi konflik agraria di desa. Serta ketidak jelaskan batas desa masih menjadi persoalan d desa.

Exit mobile version