BERITA  

Koordinator Sintang FW & LSM Kalbar Indonesia Sesalkan Laporan Pemalsuan Dokumen di Polres Kubu Raya Belum Ada Progres

Pontianak, infodesaku.com – Dugaan pemalsuan dokumen tanah milik H. Abd Hakim yang sudah dilaporkan Nurjali ke Polres Kubu Raya beberapa bulan lalu sampai saat ini belum ada progres nya.

Selain itu menurut Nurjali, para saksi yang dihadirkan sudah diminta keterangan nya jadi jelas. siapa pelaku pembuat Dokumen palsu dan yang ngotot ingin menguasai tanah seluas 6688 M2.

Pelaku yang membuat dokumen palsu tersebut menurut Nurjali sudah mengakui kepada ahli waris H. Abd Hakim .

Pihaknya juga sudah beberapa kali meminta S P 2 HP kepada Dedi Penyidik, yang menangani Kasus untuk menanyakan perkembangan, kasus yang di laporkan bersama Syamsuardi, Kordinator Kab.Sintang Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia terkait Pemalsuan dokumen dan perampasan sebidang tanah seluas 6688 M2 milik Almarhum H. Abd Hakim.

Sampai adanya pergantian Kanit Reskrim dari yang lama kepada Ipda Siswanto.

Nurjali datang kembali menghadap untuk diminta keterangan tambahan, masalah tanah yang sekarang di klaim Abdullah ,dan sebelum dimintai keterangan bertanya kepada Penyidik, ijin apakah orang orang yang dilaporkan sudah dipanggil semua untuk dimintai keterangan? Jawaban Dedi, itu urusan Polisi bukan urusan pelapor.

Selasa 11/4 jam 9.30. Saksi datang menghadap Nurwahid, untuk di BAP. di Polres Kubu Raya, selesai di BAP, datang Ipda Siswanto dan saya perlihatkan surat Dokumen tanah yang asli atas nama H. Abd Hakim, setelah beliau membaca dokumen tersebut, nanti surat ini akan disita semua dari kedua belah pihak untuk dibandingkan dan akan dibawa ke Lab Reskrim, untuk dicek dan jika ada KTP dari Nurjali boleh nanti diserahkan.

Penyidik bertanya kapan Nurjali mengetahui mereka itu membuat surat? Semenjak kejadian Abdullah bersama sumarwi mendatangi rumah mengetahui kalau mereka mempunyai surat tanah juga.

Menurut Siswanto menambahkan bukan apa suratmu takut ke daluawarsa jika sudah terlalu lama.

“Syamsuardi sebagai kuasa pendamping Nurjali, dari Kordinator Kab.Sintang Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia,
kasus ini sebenarnya sangatlah gampang diproses hukum, bila kita bekerja proposional, kasus ini sepertinya dibuat-buat seolah-olah sulit oleh pihak Polres Kubu raya, yang menanganinya sampai dengan saat ini, sejak melaporkan Pada 30/8 laporan tersebut belum ada progres nya.

Syamsuardi meminta kepada Kapolri dan Kapolda agar Penyidik Proposional dalam menjalankan pungsi dan tugasnya yang di amanahkan oleh Undang-Undang yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin dipercaya dalam melakukan tugasnya tegas syamsuardi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *