BERITA  

Pemekaran 2 Dusun dan 4 RT, di Desa Bhakti Mulya Diduga Cacat Hukum

BENGKAYANG, infodesaku.com – Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalbar. Berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2004 wilayah BP2 dan Sungai Nyamuk terpisah dari Desa Bhakti Mulya sehingga tersisa
1). Dusun Belangko
a. RT. 01 Belangko
b. RT. 02 Pakeng
2). Dusun Jaku
a. RT. 03 Jaku Bawa
b. RT. 04 Jaku Atas
c. RT. 05 Sakadua
d. RT. 06 Batu Bide

Namun sejak tahun 2018 Desa Bhakti Mulya secara tiba-tiba berkembang menjadi 4 Dusun dan 10 RT dan dipertanyakan Dasar Hukum Pembentukanya diantaranya adalah:
1). Dusun Belangko
a. RT. 01 Belangko
b. RT. 07 Belangko
2). Dusun Pakeng
a. RT. 02 Pakeng Bawah
b. RT. 08 Pakeng Atas
3). Dusun Jaku
a. RT. 04 Jaku Atas
b. RT. 10 Jaku Bawah
c. RT, 09 Jaku Raso
4). Dusun Sabide
a. RT. 06 Batu Bide
b. RT. 05 Sakadua

Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Biaya Operasioanal Desa dan RT/RW, dalam Perbup ini Kepala Dusun Mendapatkan Gaji Pokok Sebesar Rp. 2.200.000 dan Tunjangan Sebesar Rp.200.000 Perbulan, dan RT, Sebesar Rp. 400.000 Per Bulan.

Jika masih belum ada dasar hukumnya berupa Perda ataupun Perbup maka pembentukan di 2 Dusun dan 4 RT adalah cacat Hukum, dan Beban Gaji 2 Dusun dan 4 RT tersebut adalah temuan yang harus dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkayang.

Pada 2 Dusun dan 4 RT yang baru dimekarkan tanpa dasar hukum itu mulai menjabat sejak tahun 2018, hingga saat ini belum memiliki kepastian hukum yang mengatur beban gaji dan tunjangannya, tahun 2018 hingga akhir tahun 2022 selama 5 tahun atau 60 Bulan, gaji pokok Kepala Dusun Rp.2.200.000 + tunjangan Rp.200.000 = Rp. 2.400.000 dikalikan 2 Kepala Dusun baru sebesar Rp. 4.800.000 dikalikan selama 60 bulan sebesar Rp. 288.000.000.

Insetif Ketua RT sebesar Rp. 400.000 dikalikan 4 Ketua RT Baru Sebesar Rp. 1.600.000 dan dikalikan selama 60 bulan masa jabatan sebesar Rp. 96.000.000.

Beban gaji dan tunjangan 2 Kepala Dusun sebesar Rp. 288.000.000 ditambahkan Beban Insentif 4 Ketua RT sebesar Rp. 96.000.000 Total = Rp. 384.000.000 wajib dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkayang.

Awak media konfirmasi terkait pemengkaran Dusun yang berada di Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang, di Pemdes Bengkayang yang disampaikan salah satu pegawai Pemdes mengatakan, Bahwasanya pemekaran Dusun atau Desa tidaklah mudah, dan perlu proses dan dikaji ulang sesuai jumlah penduduk, luas wilayahnya dan pendapatan keuangan nya, dan ada ketentuannya, tidak serta merta, Desa Bhakti Mulya harus membuat pengajuan di tingkat Kecamatan Bengkayang berbentuk drap (SOTK Des) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Desa.

Saat dikonfirmasi melalui whatsapp kepada Herry Setiono, Camat Bengkayang awak media mempertanyakan tentang pemekaran Dusun Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang, Camat Herry Setiono mengatakan, Bahwasanya Laporan permohonan pemekaran Dusun yang di maksud sampai saat ini belum ada penyampaian Lisan ataupun Tertulis di Kantor Camat.
(Jimi/Mardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *