Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Kembali Mengamankan Miras Illegal di Jalur Tikus

  • Share

Entikong, infodesaku.com – Tim Patroli Keamanan Pos Komando Taktis (Kotis) Gabma Entikong Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha Kembali berhasil menemukan dan mengamankan Minuman Keras (Miras) Illegal di jalur tikus atau jalur tidak resmi (JTR) Sektor Kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Minggu, (22/0123).

Dikatakan Dansatgas, kronologis penemuan 1 (satu) Dus yang mencurigakan di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia yang berisi Minuman Keras (MIras) Illegal, 12 botol minumun keras Jenis Likeur Vodka, 2 Botol Likeur Wu Chia Pi, dan 2 Botol Likeur. Ditemukannya Miras Illegal tersebut di semak-semak tertutupi daun-daun saat Tim Patroli keamanan dipimpin Serda Simamora beserta 4 (empat) orang personil melaksanakan patroli keamanan (Patkam) di wilayah perbatasan jalur tikus atau jalur tidak resmi (JTR) Sektor Kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Penemuan 1 (satu) Dus Minuman Keras (MIras) Illegal yang berisi 12 botol minumun keras Jenis Likeur Vodka, 2 Botol Likeur Wu Chia Pi, dan 2 Botol Likeur tersebut diduga akan diselundupkan ke Indonesia dan sengaja ditinggalkan pemiliknya karena saking ketatnya penjagaan petugas di perbatasan kedua negara,” ungkap Danstagas.

Dansatgas menjelaskan, patroli keamanan yang dilakukan personel Satgas Pamtas Yonif 645/GTY tersebut, selain untuk menjamin semua WNI yang pulang dari Malaysia harus melalui jalur resmi dan melewati rangkaian pemeriksaan dan juga untuk mencegah terjadinya kegiatan illegal, seperti mencegah penyelundupan narkotika dan masuknya barang-barang illegal lainnya. Imbuhnya

Selanjutnya Barang bukti 1 (satu) Dus Minuman Keras (MIras) Illegal yang berisi, 12 botol minumun keras Jenis Likeur Vodka, 2 Botol Likeur Wu Chia Pi, dan 2 Botol Likeur tersebut diserahkan kepada Pihak Bea Cukai P2 Entikong untuk di data sesuai Prosuder untuk penanganan lebih lanjut.

Dansatgas menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi atau jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperketat oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk mencegah adanya kegiatan Illegal atau penyelundupan barang-barang Illegal utamanya narkotika dan lalu lintas barang maupun orang secara illegal.

(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)

Publis:Syamsumen

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *