Bengkayang, infodesaku.com – Perkara sengketa lahan tanah yang berada di Desa Monterado kecamatan Monterado kabupaten Bengkayang antara lain:
Tergugat, Nuniek Surasmi, A.Ma.,S.H.,
Pengugat, Yohanes Wirasto.
Pengugat Yang telah menyampaikan kepada awak media ini, Sabtu 14 Januari 2023.
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Bengkayang telah memberikan putusan Nomor 22/Pdt, G/2021/PN Bengkayang. Yang sudah Sah, mendapatkan keputusan dari (PN) Pengadilan Negeri Bengkayang.
Menyatakan menurut Hukum, pengugat adalah pemilik yang Sah atas tanah sebagai termuat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1765 Tahun 2012 dan Sertifikat (SHM) Nomor 1766 Tahun 2012;
Menyatakan menurut hukum, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah penggugat Seluas 11,500m² Dengan menanam kelapa Sawit 150 batang; penanam pohon kelapa sawit di tanah milik penggugat adalah tidak sah cacat Hukum, Menghukum untuk yang tergugat sebagai berikut:
Tergugat untuk segera memusnahkan secara paksa pohon kelapa sawit di tanah milik penggugat, Tergugat secara untuk pembayaran kerugian penggugat yaitu:
a) Kerugian materi menjual belikan tanah milik pengugat Rp: 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
b) Kerugian materi karna tidak dapat bercocok tanam atau berkebun di atas tanah milik pengugat selama 5 (Lima) tahun Rp: 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah)
c) menghukum tergugat untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp: 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dengan di penuhinya isi putusan dengan baik;
Maka demi keadilan dan perintah Undang- Undang serta memenuhi (HAM), Yohanes Wirasto meminta keadilan dapat ditegakkan, hal ini di sampaikan nya kepada awak media beberepa waktu lalu.
“Kita minta kepastian hukum, kita minta pengadilan Bengkayang mengeksekusi putusan yang sudah inkrah, banding Penggugat di tolak sampai di Mahkamah Agung, pengadilan jangan membuat masyarakat berbuat hukum rimba mohon dengar suara kami rakyat kecil ini,” harap Yohanes Wirasto. (J Indrawan/Mardi)