Jelang Idul Fitri, 3004 Narapidana di Kalbar Bakal Dapat Remisi Khusus, Bagaimana dengan Koruptor?

  • Share

PONTIANAK, infodesaku.com – Hari raya Idul Fitri menjadi momen yang ditunggu banyak orang, khususnya narapidana muslim di lapas/rutan yang ada di Kalimantan Barat bahkan di Indonesia.

Pada momen Hari Raya Idul Fitri inilah narapidana akan mendapatkan pemotongan masa hukuman atau yang disebut Remisi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pemasyarakatan menginformasikan bahwa pada momen Idul Fitri tahun 2022 ini terdapat sebanyak 3004 narapidana yang mengajukan remisi–yang tersebar di 13 lapas/rutan yang ada di Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menjelaskan, usulan remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan jumlah pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan.

“Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada narapidana di hari raya sesuai dengan agamanya masing-masing. Maka remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam. Sementara besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan,” ujar Ika.

Ika merincikan, 3004 pengajuan remisi khusus Idul Fitri itu, antara lain berasal dari 776 narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak, 349 narapidana Lapas Kelas IIB Singkawang, 500 narapidana Lapas Kelas IIB Ketapang, 176 narapidana Lapas Kelas IIB Sintang, 147 narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.

“Kemudian, Rutan Kelas IIA Pontianak 197 Narapidana, Rutan Kelas IIB Bengkayang 44 Narapidana, Rutan Kelas IIB Landak 67 Narapidana, Rutan Kelas IIB Sanggau 135 Narapidana, Rutan Kelas IIB Mempawah 285 Narapidana, Rutan Kelas IIB Sambas 261 Narapidana, Rutan Kelas IIB Putussibau 53 Narapidana dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya 14 Andikpas,” paparnya.

Ika menambahkan, mereka yang telah diusulkan mendapat remisi khusus Idul fitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Syarat mendapatkan remisi itu narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan. Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada, mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat Remisi,” tambahnya.

Setelah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus hari Raya Idul Fitri, yang akan diserahkan secara simbolis kepada narapidana tepat setelah Idul Fitri oleh dirinya selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak. (Rilis/Wan Daly)

  • Share
Exit mobile version