LSM KPK Laporkan Oknum Kades Kecamatan Ulu Idanotae ke Kejari

  • Share

NIAS SELATAN, infodesaku – Tim Koordinator Wilayah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (Korwil DPP LSM KPK) secara resmi melaporkan SH Kepala Desa (Kades) Fanedanu Sibohou, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ( Nisel), Provinsi Sumatera Utara (Sumatera Utara) ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Rabu (27/04/2022). 

SH dilaporkan terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 yang diduga merugikan keuangan daerah/negara lebih dari Rp 1 miliar.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Tim Korwil DPP LSM KPK, Faozatulo Halawa kepada sejumlah media, di halaman Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro nomor 97, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (27/04/2022).

“Iya betul, kami sudah melaporkan saudara SH ke Kejari Nias Selatan,” kata Faozatulo Halawa.

Pria yang akrab disapa Liver itu mengatakan, dugaan korupsi itu disinyalir sangat terstruktur dan masif. Pasalnya, oknum kepala desa (SH, red) tersebut selalu mengubah alokasi anggaran tanpa alasan yang jelas dan diduga hal itu dilakukannya untuk mengecoh masyarakat dan aparat penegak hukum. Dimana dalam surat undangan pertemuan rapat, SH mengundang Kapolsek Gomo dan Komandan Koramil (Danramil) Gomo. Kuat dugaan untuk memuluskan dugaan korupsi.

Liver menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya dan hasil investigasi lapangan, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan yang semakin diperkuat dengan pernyataan masyarakat saat rapat di Kantor Desa Fanedanu Sibohou, dimana sejumlah masyarakat mempertanyakan realisasi anggaran untuk pengadaan kilowatt-hour (KwH) meter yang disalurkan kepada masyarakat. 

Lanjutnya, masyarakat mempertanyakan  alasan dana anggara itu dialihkan untuk pembangunan perkerasan jalan dari Harefa menuju Sungai Hou yang belum pernah terlihat wujudnya.

“Pada tahun 2021, kami tidak pernah melihat ada pembangunan sama sekali di desa kita ini. Kok ada laporan realisasi anggarannya?” tanya sejumlah masyarakat kepada kepala desa saat itu.

“Pertanyaan masyarakat itu tidak bisa dijawab oleh SH. Kepala desa satu ini mengatakan bahwa desa telah melakukan pembangunan yang lebih pada tahun 2020,” kata Liver.

Menurut Liver, dugaan korupsi dalam ADD sudah berlangsung lama dan belum pernah tersentuh hukum. Pasalnya, Desa Fanedanu Sibohou ini sangat jauh dari pusat kota, ditambah lagi medan menuju Desa Fanedanu sulit dilalui, sehingga memudahkan oknum aparat desa untuk memangkas uang negara dengan berbagai cara.

Liver berharap Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pihaknya. Sehingga kepala desa lainnya tidak melakukan hal yang sama.

Liver menambahkan, aroma korupsi ADD terungkap setelah pihaknya menerima salinan LPJ fiktif, dan setelah ditelaah lebih mendalam, ditemukan berbagai kejanggalan penyerapan dana anggaran ADD/APBD dan APBN yang dianggarkan oleh pemerintah daerah dan provinsi hingga pemerintah pusat sejak tahun 2021–senilai lebih dari Rp 1 miliar–yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat namun diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Fanedanu Sibohou.

Secara terpisah, mantan Kapolsek Gomo, Johnson Sianipar saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa ia tidak pernah menghadiri undangan dari Kepala Desa Fanedanu Sibohou.

“Seingat saya, saya tidak hadir di acara itu. Surat undangan secara langsung tidak ada, mungkin diantar langsung ke kantor (Polsek Gomo, red),” kata Johnson Sianipar, Sabtu (10//04/2022) pagi, sembari mengatakan bahwa dua bulan lalu ia sudah pindah tugas sebagai KBO Polres Nias Selatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan sama sekali. Sama halnya dengan Kepala Desa Fanedanu, SH, yang saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp-nya juga belum memberikan tanggapan. (Rilis/Red)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *