BERITA  

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kadis PMPEMDES Terkait Pilkades 2022 

LANDAK, infodesaku.com – Komisi A DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPEMDES)  Kabupaten Landak, Mardimo, terkait persiapan Pilkades tahun 2022, Selasa (22/03/2022). 

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Aris Ismail dan Ketua Komisi A, Cahyatanus, didampingi anggota Komisi A Niko Purwanto. Sementara kehadiran Mardimo didampingi oleh beberapa orang stafnya.

Dalam kesempatan itu, Cahyatanus mengatakan, terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh Dinas Pemdes terkait dengan pelaksanaan pilkades, yaitu, pertama tentang syarat calon yang nanti akan diverifikasi dengan benar agar pada saat pelaksanaan pilkades tidak ada lagi kepala desa terpilih cacat hukum hanya karena ijazah, jadi Komisi A menyarankan kepada dinas terkait untuk benar-benar memverifikasi persyaratan calon-calon kepala desa.

Kedua, Komisi A juga menyarankan kepada pemdes agar teknis pelaksanaan, pencoblosan jangan sampai nanti surat suara yang digunakan pada saat pencoblosan itu surat suara bukan berasal dari panitia. 

“Tadi sudah dijelaskan didalam pasal 62 perbup 18, 2021 bahwa teknis pencoblosan itu terutama mencoblos menggunakan paku, surat suara juga ditandatangani oleh panitia dan kemudian mencoblos di dalam foto, di luar itu apabila mencoblos dengan menggunakan media lain, diluar paku yang disediakan panitia dianggap tidak sah. Dan juga kotak suara juga akan dilakukan pengamanan penghitungan suara akan dilakukan sebaik mungkin,” katanya.

Ketiga, terhadap calon yang lebih dari 5 orang akan dilaksanakan tes tertulis, hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama. 

“Artinya 1 hari tesnya pagi, siangnya langsung diumumkan hasilnya, jadi tidak ada lagi hal-hal yang membuat calon-calon kepala desa curiga,” ucap Cahyatanus.

Sementara itu, Mardimo mengatakan, adapun substansi pertemuan tersebut adalah dalam rangka rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Landak terkait dengan pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2022 ini.

“Jadi sebagai informasi pelaksanaan Pilkades tahun ini dilaksanakan secara serentak di 98 desa di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Landak. Untuk tahapan sendiri, kita rancang sekitar 6 bulan sebelum pelaksanaan, karena rata-rata masa jabatan kades berakhir pada bulan Oktober, jadi untuk pelaksanaan pemilihan dimungkinkan pada bulan Oktober atau November 2022,” katanya.

“Jadi pertemuan hari ini lebih kepada kesiapan teknis untuk mensukseskan pemilihan kepala desa, terutama mencermati persoalan-persoalan yang pernah terjadi, sehingga kedepannya bisa kita antisipasi dan meminimalisir persoalan di lapangan,” ungkap Mardimo. (Rilis/Tasya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *