Kades Kampar Sebomban Diduga Lakukan Pembohongan Publik

  • Share

KETAPANG, infodesaku.com – Carut marut masuknya investor di Kecamatan Simpang Dua khusus di Desa Kampar Sebomban tidak terlepas dari peran Kepala Desa Kampar Sebomban. 

Mulai dari PT Barata Guna Perkasa, yang masuk ke Dusun Tunas Kampar, Desa Kampar Sebomban tanpa sosialisasi. PT Barata Guna Perkasa membuat jalan hauling tambang bauksit di areal plasma yang sudah diagunkan ke Bank Mandiri (sudah akad kredit- red), dengan lebar jalan hauling 12 meter, tentu berpotensi merusak bahkan menumbangkan pohon kelapa sawit yang sudah tumbuh subur. 

Salah satu warga mempertanyakan apakah pihak Bank Mandiri sudah memberikan izin akan hal ini, mengingat ada potensi kerugian bagi petani plasma PT Mitra Karya Sentosa Ketapang(PT MKS-K).

“Jadi pertanyaan kami sebagai petani plasma, yang lahan plasma digusur, ini merugikan kami petani. Apakah dari Bank Mandiri sudah mengetahui dan memberi izin,” tutur warga.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp 28 Juli 2021, manager yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa perihal penggusuran belum ada kejelasan.

“Belum juga bang karena mereka urusnya ke kandir dan belum ada tembusan bahwa diizinkan dari kandir,” jelas Manajer MKS.

Sementara dari pihak PT Bank Mandiri belum bisa dikonfirmasi.

Kemudian masuk lagi investor Hutan Tanaman Industri, yaitu PT. MAYAWANA PERSADA, di beberapa kesempatan, Kades Kampar Sebomban mengatakan pembayaran tali asih sudah sesuai prosedur.  

Pernyataan Kades dilansir dari Amunisi news pada tanggal 12 Desember 2021, Kepala Desa Kampar Sebomban mengatakan bahwa pembayaran tali asih ada tiga kategori nilai pembayaran, yaitu, ada yang Rp 1,5 juta/hektar, Rp 800.000/hektar, dan Rp. 300.000/hektar. 

Mengacu pada berita acara di Dusun Mentawa Biring, tanggal 07 Februari tahun 2021, poin ke 3 (tiga) realisasi tali asih hanya Rp 300.000/hektar. 

Kemudian berita acara sosialisasi di Dusun Lembawang tanggal 01 Juni, poin 6 (ena) juga mengatakan Rp 300.000/hektar. 

Dari itu menjadi pertanyaan dari mana asal uang untuk pembayaran tali asih untuk lahan yang dikategorikan Rp 1,5 JT/hektar dan kategori Rp 800.000/hektar, sementara di dalam dokumen tersebut hanya “SATU HARGA, RP. 300.000/hektar” ..???

Masih dalam dokumen berita acara di Dusun Mentawa Biring, disana disampaikan bahwa penyerahan melalui Kepala Dusun. 

Namun pada beberapa kesempatan, Markus Roni SH, selaku asisten SSL dan juga petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa Kampar Sebomban untuk mengurus pembebasan lahan PT Mayawana Persada, sesuai surat Kepala Desa nomor 140/68/PEM mengatakan, “Tali asih melalui Kepala Desa Kampar Sebomban, bukan melalui Kepala Dusun Mentawa Biring”.

Pada tanggal 27 Januari 2022, pada saat mediasi lahan masyarakat Dusun Lelayang dan Dusun Selimbong yang digusur paksa tanpa pembayaran, Vincen selaku Ketua DAD Kecamatan Simpang Hulu mengatakan, apa yang terjadi tidak sesuai SOP.

“Permasalahan yang terjadi di lapangan saat ini, karena tidak sesuai SOP PT Mayawana Persada yang pernah disampaikan di Hotel Ibis Pontianak, yang pada saat itu dihadiri oleh Camat Simpang Dua, Polsek Simpang Dua, dan lainnya,”ungkap Vincen.

Dari fakta yang terurai diduga Kepala Desa Kampar Sebomban melakukan pembohongan publik sehingga memicu terjadinya konflik, karena ada kesenjangan dalam realisasi pembayaran Tali Asih kepada warga.

Oleh sebab itu, masyarakat Adat di Dua Kecamatan berharap ada penyelesaian yang baik dengan Arif dan Bijak, yang mengedepankan asas keadilan dan rasa Kemanusiaan.

“Kami selaku masyarakat Adat yang bergantung pada pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup, berharap Pemerintah harus turun untuk mencarikan solusi, agar ada penyelesaian yang baik dan bijak tanpa menghilangkan rasa keadilan dan kemanusiaan. Kami ini orang kecil, orang miskin, apakah kami tidak berhak untuk mendapat kehidupan yang layak seperti orang orang di luar sana,” ucap warga Selimbung, Minggu (30/01/2022).

Penulis: Ton/Vr

Sumber: Beritainvestigasi.com

  • Share
Exit mobile version