Cegah Kekerasan Seksual di Desa, Mendes Imbau Desa Terbitkan Perdes

  • Share
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar.
Keterangan foto: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri peluncuran Core Values and Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN), secara virtual. (Istimewa)

JAKARTA, infodesaku.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menegaskan pencegahan tindak kekerasan seksual harus dimulai dari desa. Adanya Peraturan Desa (Perdes) Pencegahan Kekerasan Seksual akan memberikan perlindungan lebih optimal bagi warga Desa dari ancaman tersebut.

“Perdes Pencegahan Kekerasan Seksual akan memberi ruang kepada desa untuk melakukan intervensi terhadap kejahatan seksual yang terjadi di dalam rumah misalnya. Sehingga ada Kebijakan antisipatif, ada kebijakan represif kepada pelaku dan kebijakan rehabilitatif bagi korban. Tentu berbagai langkah antisipatif, represif, maupun rehabilitatif tersebut harus sesuai dengan adat dan kearifan lokal,” ujar Menteri Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Rabu (05/01/2022).

Dilansir dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Gus Halim–sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar–menuturkan masalah kekerasan seksual yang dialami perempuan bagaikan fenomena gunung es.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual tidak hanya dari jumlah banyaknya kasus, namun juga jenis kekerasan yang dilakukan semakin beragam. Dimana Pelaku tindak kekerasan seksual tak jarang dilakukan oleh orang terdekat, hal ini membuat perbuatan pelaku jarang diketahui.

Gus Halim juga menceritakan bahwa beberapa kasus juga disembunyikan oleh keluarga karena dianggap sebagai aib keluarga, ini akan memberikan peluang akan ada korban selanjutnya.

Menurutnya ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mengantisipasi kejadian tersebut.

“Agar desa kita aman dan tentram, diperlukan sinergitas peran Pemerintah Desa, masyarakat, dan keluarga beserta lingkungan desa. Strategi yang dilakukan pun harus berjalan secara holistik (satu kesatuan, red) dan komprehensif (luas dan menyeluruh, red),” tegasnya.

Mengacu pada hal-hal tersebut, menurut Gus Halim diperlukan kebijakan desa yang ramah pada anak dan perempuan. Disamping, Pemerintahan Desa yang mendukung kesetaraan gender, kebijakan desa yang dilakukan harus mampu menangani dan mencegah tindak kekerasan seksual tersebut.

Penerbitan Peraturan Desa (Perdes) terkait kekerasan terhadap perempuan memiliki nilai strategis, terutama dalam hal mengalihkan isu kekerasan seksual dari isu privat menjadi isu publik.

“Ada kebijakan formal maupun secara informal. Ada peran kepala desa, aparat desa yang bertugas untuk menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, ada peran keluarga dan lingkungan Desa, semua itu untuk menjadikan desa kita aman dari tindak kekerasan seksual,” tandas Gus Halim.

Masih berdasarkan ulasan dari portal kementerian tersebut, Gus Halim juga menegaskan bahwa salah satu tujuan SDGs Desa yaitu desa yang ramah perempuan, harus sesegera mungkin diwujudkan. Karena menurutnya, desa adalah garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

Gus Halim juga menjelaskan salah satu indikator Desa Ramah Perempuan adalah Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang harus mencapai 0 %.

“Desa akan kuat jika perempuan desa kuat. Pembangunan desa akan berhasil jika perempuan terlibat di dalamnya, dan kualitas SDM desa akan bagus jika perempuan jadi arus utama pembangunan desa. Karena itu, Desa harus memuliakan perempuan,” pungkasnya. (FikA)

  • Share
Exit mobile version