Duh! Istri Kades Malikian Mempawah Terima Bantuan Warga Miskin Senilai Rp 200 Ribu

  • Share
Keterangan foto: Bukti Istri Kades Malikian Mempawah terima BPNT tahun 2021. (Hamzah/Warta Pontianak)
Keterangan foto: Bukti Istri Kades Malikian Mempawah terima BPNT tahun 2021. (Hamzah/Warta Pontianak)

MEMPAWAH, infodesaku.com – Istri dari Hendra Gunawan, yang merupakan Kepala Desa Malikian, Kabupaten Mempawah, mendadak menjadi perbincangan publik baru-baru ini. Hal itu lantaran, namanya diketahui tercantum sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2021.

Bantuan yang diantaranya berupa beras, buah-buahan, telur ayam dan sayur-sayuran–yang jika dinominalkan sebesar Rp 200 ribu tersebut–seyogyanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu akibat terdampak pandemi Covid-19.

Dilansir dari Warta Pontianak, Senin (06/12/2021), informasi tersebut diperoleh dari salah satu sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasikan. Dimana sumber anonim tersebut membenarkan, jika istri sang kades di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah itu memang tercatat sebagai penerima BPNT tahun 2021.

Bahkan, menurut sumber ini, tak hanya istri Kades Malikian, bansos tersebut juga diterima oleh perangkat desa, anggota BPD hingga kepala dusun.

“Memang benar istri kades tercatat sebagai penerima BPNT. Perangkat desa lain seperti Kadus, RT hingga BPD juga menerima bansos,” ujarnya, Kamis (02/12/2021).

Melalui sambungan selulernya, sumber ini turut menyesalkan kebijakan tersebut. Dia menilai, baik istri kades dan jajaran perangkat desa lainnya ttak pantas menerima bantuan pemerintah–yang seharusnya menyasar kepada masyarakat miskin terdampak pandemi.

“Harusnya bantuan ini dikembalikan atau diserahkan kepada masyarakat lain yang lebih berhak mendapatkannya,” ucapnya.

Masih berdasarkan ulasan Warta Pontianak, Kepala Bidang Sosial Kabupaten Mempawah, Heru Agung yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya nama istri kades di Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir–yang tercatat sebagai penerima bansos Covid-19 BNPT.

“Belum mengetahui dan belum juga mendapatkan laporan adanya istri kades dan perangkat desa yang menerima bansos Covid-19,” kata dia.

Heru menerangkan, penyaluran BPNT berawal dari DTKS yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Menurut Heru, pada tahun 2015 lalu DTKS tersebut telah didata ulang. Namun, saat ini DTKS telah diperbaharui langsung oleh Kemensos.

“Yang layak mendapatkan bansos ini adalah warga yang tidak mampu, miskin, penghasilan tidak tetap. Kalau seperti kepala desa harusnya dikembalikan jika mendapatkan bansos dan datanya dikeluarkan dari DTKS,” tutur Heru.

Sementara itu, Kades Malikian, Hendra Gustiawan saat dikonfirmasi tidak menampik jika istrinya memang tercatat sebagai penerima BPNT. Dia mengaku data tersebut bersumber dari pusat sehingga dia menganggap bansos tersebut sebagai rezeki.

“Memang benar istri saya terdata sebagai penerima BPNT. Karena, yang mendata ini bukan dari desa melainkan pusat. Sehingga, kita juga tidak tahu jika nama istri saya tercatat sebagai penerima. Sudah rezeki kita, ya diambilah,” katanya, Jumat (03/12/2021).

Lebih lanjut, Hendra mengakui, jika istrinya baru sekali ini menerima pencairan BPNT yang dilakukan pada bulan ke-11. Walaupun data yang diterima awak media, pencairan atas nama istri kades tersebut telah berlangsung sejak Juli lalu.

“Baru menerima sekali di bulan 11. Bantuannya berupa beras, buah-buahan, telur ayam dan sayur-sayuran jika dinominalkan sebesar Rp 200 ribu. Penyalurannya melalui E-Warung,” terangnya.

Lebih jauh, Hendra menyatakan, bahwa pihak Desa Malikian telah melakukan pengurangan jumlah penerima BPNT di Desa Malikian. Yang semula sekitar 320 lebih, sekarang tersisa 218 orang saja.

“Penerima BPNT di Desa Malikian awalnya 320 lebih, namun karena double menerima bansos lainnya maka kita coret. Hingga data terakhir penerima BPNT tersisa 218 orang,” ujarnya. (FikA)

  • Share
Exit mobile version