Menteri Halim Minta Bupati-Wali Kota Stop Izin Pendirian Minimarket! Bisa Membunuh Usaha Masyarakat Desa

  • Share
Minimarket. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Minimarket. (Ilustrasi/Istimewa)

PADANG, infodesaku.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta kepada para bupati dan wali kota untuk menyetop pemberian izin usaha kepada minimarket-market yang ada di desa-desa.

Hal itu disinggung oleh Halim, saat membahas posisi Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai ujung tombak pengembangan ekonomi masyarakat desa–kala ia mengunjungi Nagari Toboh Gadang Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (27/08/2021) lalu.

Pria yang karib disapa Gus Halim itu mengaku kalau pihaknya kini tengah berusaha keras membangkitkan perekonomian masyarakat desa–terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini–yang salah satunya melalui BUMNag dan BUMDes. Namun yang ada, hal itu kerap terganjal dengan ‘suburnya’ keberadaan minimarket di desa-desa. Untuk itulah ia dengan sangat meminta adanya kerjasama para kepala-kepala daerah untuk memberikan dukungannya.

“Namun, permasalahan yang sulit kita hadapi adalah ketika kita ngotot seperti ini (Membangkitkan perekonomian warga desa melalui BUMDes, red), ternyata sekarang ini justru minimarket merambah ke desa-desa. Ini yang bikin saya pusing,” kata Gus Halim, dilansir dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Sabtu (04/09/2021).

Menurut Gus Halim, adanya minimarket di desa harus dihindari, apapun alasannya. Dari berbagai survei yang sudah dilakukan, lanjutnya, berdirinya minimarket pasti akan membunuh berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa.

“Itulah yang selalu saya jaga, setiap bertemu Bupati atau Wali Kota saya selalu bilang, Pak Bupati, Pak Wali Kota, tolong yang sudah ya sudah, biarkan (minimarket yang ada, red) hidup di sekitar kota, jangan dikasih ijin masuk ke desa. Habis nanti warga kita dalam usaha. Kita lagi berupaya mengembalikan ekonomi warga kita, kemudian di sana ada minimarket, kita tidak punya harapan lagi,” kata Gus Halim.

Sebelumnya, Doktor Honoris Causa dari UNY ini menegaskan, bahkan untuk BUMNag atau BUMDes saja–yang posisinya jelas-jelas terkait dengan warga desa–haram hukumnya untuk mengganggu berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa.

“Kalau dalam bahasa agama, haram hukumnya BUMNag atau BUMDes membikin unit usaha yang kemudian menjadikan usaha-usaha warga di sekitarnya kehilangan mata pencaharian,” jelas Halim.

Turut hadir dalam kunjungan Halim kala itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito, Kepala BPSDM, Luthfiyah Nurlaela, anggota DPRD Provinsi Sumbar Fraksi PKB, Firdaus. (FikA)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *