Haram Hukumnya, Keberadaan BUMNag dan BUMDes Mematikan Usaha Masyarakat Yang Sudah Ada

  • Share
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar. (Istimewa)
Keterangan foto: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar. (Istimewa)

PADANG, infodesaku.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan, bahwa pendirian Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh ganggu berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa.

“Kalau dalam bahasa agama, haram hukumnya BUMNag atau BUMDes membikin unit usaha yang kemudian menjadikan usaha-usaha warga di sekitarnya kehilangan mata pencaharian,” jelas Halim saat mengunjungi Nagari Toboh Gadang Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (27/8/2021) lalu.

Dilansir dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Doktor Honoris Causa dari UNY ini mencontohkan, jika toko kelontong kecil-kecil yang menjadi usaha warga desa, lalu kemudian ada BUMNag atau BUMDes membikin toko ritel pula, hal itu dipastikan akan membunuh pelan-pelan maupun cepat terhadap berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga desa itu.

“Nah ini yang terus kita gulirkan, kita sosialisasikan. Karena pada hakikatnya BUMNag atau BUMDes tidak untuk dioptimalkan di dalam pemberian kontribusi bagi pendapatan asli desa PAD, tidak,” bebernya.

Halim menambahkan, jika kemudian BUMNag atau BUMDes bisa memberikan PAD, itu bagus. Tetapi prinsip BUMNag atau BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Oleh karena itu, pihaknya selalu menekankan, bahkan nanti pada saatnya akan dikeluarkan dalam bentuk regulasi untuk mengatur hal-hal tersebut.

“Ketika kita temukan BUMNag atau BUMDes yang berdiri dan kemudian menyebabkan usaha warga masyarakat desa turun, maka akan kita tutup BUMNag atau BUMDes itu,” tegas pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito, Kepala BPSDM, Luthfiyah Nurlaela, anggota DPRD Provinsi Sumbar Fraksi PKB, Firdaus. (FikA)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *