Pemerintah Sedang Susun Pilot Project 29 Terkait BUMDes di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar

  • Share
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Keterangan foto: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. (Istimewa)

JAKARTA, infodesaku.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sedang membuat pilot project 29 terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Hal tersebut diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa (25/08/2021).

Dilansir dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kamis (25/08/2021), Menteri Halim menyampaikan, pilot project ini merupakan kerjasama antara Kemendes PDTT, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dan Kementerian Ketenagakerjaan. Pilot project tersebut, kata dia, bertujuan untuk percepatan pelayanan jaringan internet di desa daerah 3T.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan BAKTI yang melakukan percepatan agar internet masuk ke desa. Karena tidak bisa tidak, desa harus merasakan jaringan internet,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Pria yang juga akrab disapa Gus Halim ini mengakui, banyaknya usaha BUMDes yang mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Namun disisi lain, juga terdapat usaha BUMDes yang justru mengalami peningkatan.

Ia mengatakan, sebagian besar BUMDes yang berhasil bertahan dari dampak akibat pandemi Covid-19 ini melakukan pengembangan pasar digital tingkat desa. Beberapa diantaranya bahkan membangun jaringan antar BUMDes.

“Ada BUMDes yang membangun jaringan antar BUMDes hingga 10 desa, 15 desa, bahkan sampai 20 desa,” ungkap pria yang juga kerap disapa Gus Menteri ini.

Terkait hal tersebut, Gus Halim mengatakan, BUMDes telah memiliki badan hukum yang kuat sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Hal tersebut menurutnya, membuka peluang besar bagi BUMDes untuk melakukan berbagai pengembangan usaha.

“Jadi sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, kemudian keluar PP (Peraturan Pemerintah) tentang BUMDes dan Permendes (Peraturan Mendes PDTT) tentang BUMDes, maka BUMDes akhirnya menjadi badan hukum yang sangat kuat,” terangnya. (FikA)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *