JAKARTA, infodesaku.com – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Budi Arie Setiadi menyampaikan, pemerintah tidak melarang penggunaan Dana Desa untuk pembangunan sarana olahraga di desa.
Bahkan, kata dia, pembangunan sarana olahraga ini, pernah menjadi salah satu dari empat program prioritas Kemendes PDTT pada 2019.
“Tujuannya membangun ruang publik dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Budi saat menjadi pembicara dalam Webinar Bisnis Olahraga BUMDes dengan tema ‘Membangun Ekonomi dan Sepakbola Nasional dari Desa’, yang digelar LPEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia secara virtual, Kamis (19/08/2021).
Dikutip dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (20/08/2021), selain menjadi ruang bagi generasi muda untuk menyalurkan energinya secara positif hingga tidak terjebak pada hal-hal negatif seperti narkoba, tawuran, radikalisme, dan lainnya, pembangunan fasilitas ini punya tiga aspek peluang bisnis untuk BUMDes.
“Yaitu Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Kelembagaan /Organisasi dan Aspek Pembinaan,” katanya.
Lebih lanjut, Budi memaparkan, keberadaan sarana prasarana olahraga itu jelas dapat memberikan peluang bisnis bagi BUMDes, yaitu jadi mengelola lapangan untuk sewa
Friendly Game, sparing, dan sewa latihan rutin, dimana BUMDes dapat pula menyediakan perlengkapan sepak bola seperti kostum, bola, sepatu, perlengkapan latihan dan lainnya.
Selain itu, BUMDes bisa mendirikan unit usaha baru, kios kuliner atau makanan ringan di sekitar lapangan sepak bola.
“Selain itu ada aspek olahraga juga yaitu stadion yang memadai dan perlengkapan seperti kostum,bola, gawang latihan, kuns, kerucut, dan perlengkapan lainnya,” katanya.
Ada juga peluang bisnis bagi BUMDes pada bidang kelembagaan, yaitu festival sepak bola usia dini antar wilayah kecamatan/kabupaten. Ekonomi dapat berkembang karena melibatkan banyak Sekolah Sepak Bola (SSB) Desa, dan Fasilitas sewa lapangan latihan untuk
SSB lebih dari satu secara bersamaan.
Dari aspek olahraganya, yakni desa dapat membentuk SSB desa dengan frekuensi latihan 1-3 kali /minggu dan dapat berafiliasi dengan PSSI Sebagai organisasi resmi tingkat provinsi.
“BUM Desa sebagai bagian dari pengurus asosiasi sekolah sepak bola dan Partisipasi pada event resmi PSSI dan Kemenpora baik tingkat daerah dan nasional,” kata Budi Arie.
Untuk bidang pengembangan SDM, BUMDes berpeluang melakukan pembinaan dan pengembangan sepak bola usia dini, dengan SDM pelatih /coach berlisensi, minimal lisensi D serta perangkat pertandingan seperti wasit.
Untuk mewujudkan itu, memang perlu sinergitas antara pemerintah desa untuk memberikan rekomendasi organisasi termasuk pembiayaan, kemudian BUMDes sebagai entitas bisnis yang mengelola sarana dan prasarana, sementara Kemenpora, PSSI dan Forum SSB melakukan pembinaan dan kontribusi terhadap Tim Nasional Indonesia. (FikA)