Mau Pemekaran Desa? Ketahui Dulu Syarat, Ketentuan dan Mekanismenya

  • Share
Pemekaran Desa. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Pemekaran Desa. (Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, infodesaku.com – Sebelum berbicara tentang keinginan untuk melakukan pemekaran sebuah desa, haruslah diketahui terlebih dahulu apa urgensi dan tujuan dari melakukan pemekaran tersebut?

Dilansir dari situs www.kedesa.id, pemekaran desa seyogyanya bertujuan untuk mempercepat pembangunan. Dimana dengan melakukan pemekaran, wilayah pengabdian otomatis menjadi lebih sempit dan terukur.

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh Undang-undang. Selama alur pemekaran dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU Desa.

Dan yang perlu digaris bawahi adalah, tujuan pemekaran desa haruslah berdasarkan urgensi semangat untuk membangun desa, guna meningkatkan kualitas dari desa itu sendiri. Dengan alasan agar dapat menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang lebih terukur, bukan dalam rangka upaya mengejar dana desa.

Lebih lanjut, setelah memahami tujuan dari pemekaran tersebut, masyarakat juga harus mengetahui bagaimana cara mengusulkan pemekaran sebuah desa? Bagaimana mekanismenya? Lalu apa syarat-syaratnya? Dan poin apa-apa saja yang perlu disiapkan dalam menunjang bahwa desa itu sudah bisa dimekarkan dari Desa Induk?

Pemekaran Desa Menurut UU Desa

Pemekaran desa adalah merupakan tindakan membuat atau membentuk desa baru dari desa (induk) yang sudah ada.

Dilansir dari situs resmi www.simpeldesa.com, dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuan penataan desa, diantaranya:

1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;

3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;

4. Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan

5. Meningkatkan daya saing Desa.

Syarat-Syarat Pembentukan Desa

Pembentukan Desa harus memenuhi beberapa syarat: 

a. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

b. Jumlah penduduk, yaitu:

  1. Wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga;
  2. Wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga;
  3. Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga;
  4. Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga;
  5. Wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga;
  6. Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga;
  7. Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga;
  8. Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga; dan
  9. Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.

c. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;

d. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

e. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

f. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;

g. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan

h. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterangan foto: Pemekaran Desa. (Ilustrasi/Istimewa)

Alur Prosedur dan Mekanisme Pemekaran Desa

1. Prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa oleh Masyarakat.

2. Mengajukan usul pembentukan Desa kepada BPD dan Kepala Desa melibatkan Masyarakat.

3. Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan Desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa melibatkan BPD dan Kepala Desa.

4. Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk melibatkan Kepala Desa.

5. Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, hasil observasi menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota melibatkan Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota.

6. Jika layak dimekarkan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau sebutan lain), dan unsur masyarakat Desa.

7. Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD;

8. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Bupati/Walikota.

9. Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.

Tata Cara Pembentukan Desa

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan itu merupakan bagian dari wilayah Desa Induk. Desa persiapan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Dua desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam UU Desa.

Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.

Kemudian, Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan kelurahan menjadi Desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.

Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah paling lama 20 hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 hari. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini disertai lampiran peta batas wilayah Desa. (Berbagai Sumber/FikA)

  • Share
Exit mobile version