JAKARTA, infodesaku.com – Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, Ekatmawati menyampaikan, dari 416 pengaduan masyarakat terkait penggunaan dana desa pada tahun 2020–yang diterima Kemendes PDTT melalui Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT–tidak semuanya dapat diproses.
Berdasarkan hasil telaah, dari angka tersebut, sebanyak 39 aduan yang kemudian ditindaklanjuti dan 317 aduan yang tidak ditindaklanjuti. Hal itu karena, aduan yang disampaikan masyarakat tersebut, tidak memenuhi unsur kriteria atau bukti untuk ditindaklanjuti.
“Dari yang sudah ditindak lanjuti tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten, dengan hasil yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 4 pengaduan dan 35 pengaduan yang belum ditindaklanjuti karena kami belum menerima informasi lebih lanjut,” katanya.
Hal itu disinggung Ekatmawati dalam pemaparannya terkait akuntabilitas dan pengawasan dana desa, pada program acara Akademi Desa yang ditayangkan secara online di YouTube Channel Kemendes PDTT dari Kantor Kemendes PDTT, Kamis (12/08/2021), sebagaimana dikutip dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Sementara untuk tahun ini, lebih lanjut disampaikan Ekatmawati, hingga pertengahan tahun 2021, sudah terdapat sebanyak 28 pengaduan. Dari angka tersebut berdasarkan hasil telaah, terdapat 6 yang ditindaklanjuti dan 10 yang tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur kriteria atau bukti untuk ditindaklanjuti.
Dari yang sudah ditindaklanjuti tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten dengan hasil yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 2 pengaduan, dan 4 pengaduan yang belum ditindaklanjuti karena belum menerima informasi lebih lanjut.
“Ada Penyebab pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti, pertama karena identitas pelapor dan kontak person tidak jelas atau tidak dilampirkan. Lalu yang kedua karena pengaduan yang disampaikan tidak dapat menjabarkan adanya indikasi penyelewengan dana desa. Kemudian yang ketiga adanya kelengkapan pengaduan yang tidak dilengkapi bukti-bukti yang jelas tentang penyimpangan penggunaan dana desa,” paparnya. (FikA)