Jangan Lupa! Ini 4 Tujuan dari Pembangunan Desa Sesuai UU

  • Share
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar.
Keterangan foto: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar. (Istimewa)

JAKARTA, infodesaku.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar kembali mengingatkan 4 hal penting dari tujuan pembangunan desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara pada kegiatan webinar “Mengembangkan Puskesos-SLRT: Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional” dengan materi “Kolaborasi Perlindungan Sosial Melalui Puskesos-SLRT di Tingkat Desa” secara virtual, Kamis (12/08/2021).

Halim memaparkan, 4 tujuan pembangunan desa tersebut diantaranya: pertama, meningkatkan kualitas hidup manusia. Kedua, meningkatkan pelayanan publik di desa. Ketiga, penanggulangan kemiskinan, dan keempat, masyarakat desa jadi subyek pembangunan.

“Itulah saya selalu berusaha untuk bangun kepercayaan diri bahwa desa itu bisa dipercaya dan bisa lakukan sesuai dengan amanat UU Desa,” kata Halim Iskandar, sebagaimana dikutip dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Oleh sebab itulah, dimana setiap tahunnya, Kemendes PDTT selalu menyusun Peraturan Menteri Desa untuk penentuan prioritas Dana Desa.

Halim menyatakan, prinsip dalam Permendes itu berbicara soal penurunan kemiskinan dan peningkatan pelayanan serta perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan.

Salah satunya dengan lakukan pemutakhiran data desa yang nantinya diharapkan mulai tahun 2022, perencanaan pembangunan desa berbasis pada masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan dukungan data, bukan keinginan elit desa.

Hingga 11 Agustus, SDGs Desa yang dikumpulkan oleh 1.504.168 relawan, telah terhimpun Informasi desa sebanyak 43.232 desa atau 58 persen yang terdiri dari 464.402 Rukun Tetangga, 29.089.189 keluarga atau 94 persen dengan 86.059.356 jiwa atau 73 persen.

Dengan integrasi data desa yang ada, kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini, maka perlu pula dilakukan integrasi pelayanan atau pelayanan terpadu terhadap masyarakat desa. Selain juga karena beragamnya kebutuhan warga, sehingga dibutuhkan praktis dan agar bisa dipenuhi dengan cepat.

“Olehnya perlu layanan terpadu yang langsung menyentuh kesejahteraan warga dan berada dekat pemukiman,” jelas Halim.

Pilihannya ada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang memang selama ini aktif mengundang partisipasi warga dan didukung oleh Perangkat Desa.

“Posyandu ini mampu memberikan layanan kepada warga desa dengan memadukan kerja-kerja di SDGs Desa,” kata Halim Iskandar.

Hal ini merujuk pada data, dimana terdapat 660.116 posyandu atau sekitar 9 pos per-desa). Sistematikanya 245.718 posyandu aktif bulanan, 130.107 posyandu aktif dua bulanan dan 284.291 posyandu dengan aktivitas tidak terjadwal dengan partisipasi warga di 70.086 desa atau setara 93 persen.

Pendanaan Posyandu pun sumber dari APB Desa, iuran warga dan pendanaan lain seperti dari Pemda, perusahaan dan dan lainnya. (FikA)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *