BERITA  

Catat Nomornya! Kemendes PDTT Buka Layanan Aduan “Call dan SMS Center” Tentang Penggunaan Dana Desa

Keterangan foto: Pemberian dana desa difokuskan kepada kebutuhan masyarakat desa. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Pemberian dana desa difokuskan kepada kebutuhan masyarakat desa. (Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, infodesaku.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, membuka layanan aduan bagi masyarakat terkait penggunaan dana desa, melalui Call Center dan SMS center di 1500040. Tak hanya itu, aduan juga dapat dilayangkan melalui Media Sosial Kemendes PDTT.

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemendes PDTT RI, Ekatmawati dalam pemaparannya terkait akuntabilitas dan pengawasan dana desa, pada program acara Akademi Desa yang ditayangkan secara online di YouTube Channel Kemendes PDTT dari Kantor Kemendes PDTT, Kamis (12/08/2021).

Dikutip dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Ekatmawati menyebutkan, bahwa khusus dalam pengawasan dana desa, Kemendes PDTT RI telah melakukan beberapa upaya pengawasan, yakni melalui Inspektur Investigasi Khusus dan Pengawasan Penggunaan Dana Desa, pembentukan tim saber pungli yang bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman dan KPK RI.

“Kita juga membuka unit penanganan pengaduan melalui Call Center dan SMS center di 1500040 serta Media Sosial Kemendes PDTT. Selain itu juga melalui peningkatan peran pendamping desa dalam mengawasi penggunaan dana desa,” ujarnya.

Sebelumnya, ia juga menjelaskan, bahwa dalam pengawasan dana desa, Kemendes PDTT RI pun telah bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana ketiga Kementerian ini, kata Ekatmawati, bersinergi dalam pemantauan dan evaluasi terhadap Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa, realisasi penyaluran RKUN ke RKD, sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan Rekening Kas Desa (RKD).

“Kami juga bersinergi terhadap penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan, lalu terhadap ketercapaian hasil penggunaan dana desa dan proses administrasi penyaluran dana desa,” kata Ekatmawati.

Terkait hal ini pula, dalam mendukung pengawasan dana desa, Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT RI telah memiliki agenda, yakni melaksanakan pemantauan dan koordinasi tindak-lanjut pengawasan dana desa, melaksanakan telaah atas pengaduan masyarakat tentang dana desa, koordinasi tindak-lanjut dengan Inspektorat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan joint audit.

“Kami juga melaksanakan sosialisasi kanal pengaduan masyarakat, percepatan tim monitoring ke daerah atas tindak lanjut terkait pengaduan dana desa. Kami juga mengusulkan peningkatan kompetensi auditor melalui diklat teknis dan substantif,” ujarnya. (FikA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *