BERITA  

Alasan PPKM, Pilkades Puluhan Desa di Tangerang Ditunda untuk Ketiga Kalinya

Pilkades
Keterangan foto: Pilkades. (Ilustrasi/Istimewa)

BANTEN, infodesaku.com – Lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19 serta adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, seperti dikutip dari Tempo.com, Senin (02/08/2021).

Alhasil, agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan dan tidak terganggu, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjuk 77 pejabat sementara Kades, sejak 9 Juli lalu.

“Kami pastikan semua layanan berjalan seperti biasa,” ujarnya, Senin 2 Agustus 2021.

“Kami telah mengantisipasi dengan melantik 77 Pjs kades dari pegawai Kecamatan,” katanya.

Para pejabat Kades tersebut menggantikan sementara posisi para kades yang masa jabatannya telah habis. Mereka bertugas sampai terpilihnya Kades definitif.

Masih dalam ulasan media tersebut, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sebelumnya menyatakan, Pilkades serentak di 77 desa ini sejatinya digelar 18 Juli 2021. Penundaan pertama pada tanggal 4 Juli 2021. Dan penundaan kali ini pun akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Ditunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu (31/07/2021).

Lebih lanjut, disampaikan Zaki, penundaan Pilkades ini menyusul adanya Instruksi Mendagri nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM  level 4, 3, 2 dan  1.

Aturan itu itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang, Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19. (FikA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *