Menteri Desa PDTT Paparkan Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 saat Orasi Ilmiah di Universitas Trunojoyo Madura

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar.
Keterangan foto: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri peluncuran Core Values and Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN), secara virtual. (Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar membawakan orasi ilmiah dalam Dies Natalis ke-20 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dengan tema “Kampus Membangun Desa” secara virtual, Kamis (29/07/2021).

Dalam kesempatan itu, Menteri Halim Iskandar turut memaparkan, implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan sesuai dengan visi misi Presiden RI Joko Widodo yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran”.

Seperti dikutip dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kamis (29/07/2021), ia menyebutkan, bahwa dana desa yang disalurkan ke rekening desa terus mengalami peningkatan. 

Pada tahun 2015, pemerintah menyalurkan Rp 20,67 Triliun, kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp 46,98 triliun, meningkat lagi pada tahun 2017 dan 2018 masing-masing Rp 60 triliun, lalu pada tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi Rp70 triliun, tahun 2020 meningkat menjadi Rp 71 triliun, dan pada tahun 2021 akan disalurkan sebesar Rp 72 triliun untuk desa.

“Sepanjang 2015-2020, dana desa telah digunakan untuk membangun prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, dan prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” kata Menteri Halim Iskandar.

Desa-desa juga juga terus bergerak merevitalisasi kekayaan desa, menggali potensi desa, serta melestarikan warisan budaya desa, termasuk melalui upaya pemenuhan rekognisi untuk desa adat.

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini, lebih lanjut mengatakan, jika Desa juga berinisiatif membentuk Bumdes menjadi andalan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Sebelum pengundangan Undang-Undang Desa, sampai 2014 telah didirikan 8.189 Bumdes.

Pada 2015 terdapat sebanyak 6.274 Bumdes, 2016 sebanyak 14.132 Bumdes, tahun 2017 sebanyak 14.744 Bumdes, tahun 2018 sebanyak 5.874 Bumdes, dan pada tahun 2019 didirikan sebanyak 1.878 Bumdes. Bahkan, sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020 dapat didirikan 43 Bumdes. Secara keseluruhan, telah ada 51.134 Bumdes.

“Untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan Rp4,2 triliun sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Hasilnya, kami mencatat Rp1,1 triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan Bumdes,” kata Gus Halim.

Menurutnya, rekognisi kian mantap setelah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang melegalkan kedudukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai badan hukum (pasal 117). Dengan ketentuan tersebut, Bumdes dapat leluasa menjalankan usaha maupun bermitra bisnis.

Gus Halim mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja bahkan membuka peluang bagi Bumdes untuk mengelola terminal hingga sumber daya air secara lestari. Pengelolaan entitas bisnis yang harus menguntungkan ini, diatur terpisah dari entitas layanan publik yang dijalankan pemerintah desa. Namun, keuntungan Bumdes harus juga berkontribusi terhadap APBDes menjadi Pendapatan Asli Desa.

Di samping berbagai lompatan kemajuan Desa, dalam rencana strategis pembangunan Desa, ada berbagai permasalahan seperti kendala administrasi pemerintahan, kepemimpinan desa yang lemah, rendahnya inisiatif pembangunan dari desa, lemahnya inovasi desa, sampai dengan rendahnya kualitas SDM di desa. Kekurangan jumlah pendamping desa juga turut membuat percepatan pembangunan desa kurang optimal.

Gus Halim mengatakan, kampus harus mengambil peran untuk terjun langsung ke desa. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi berbasis masyarakat, berkontribusi langsung terhadap kebangkitan ekonomi Desa serta Kemaslahatan warga Desa.

Dibutuhkan jembatan yang menghubungkan perguruan tinggi sebagai wadah penyubur invensi dan inovasi, dengan desa-desa yang mendambakan inovasi guna mengakselerasi kemajuan. Tepat pada titik inilah Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mengambil peran strategis, yaitu turut aktif menggalang kerja sama trilateral: perguruan tinggi, Kementerian, dan desa.

“Telah terbentuk Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) sebagai wahana perkumpulan berbagai perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi pada kemajuan desa-desa, termasuk didalamnya Universitas Trunojoyo Madura,” tandas Gus Halim. (FikA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *