Manfaatkan Fasilitas Bangunan Desa Sebagai Ruang Isolasi Warga

  • Share
Mendes PDTT Cek Gedung Karantina.
Keterangan foto: Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, saat melakukan pengecekan ke Gedung Karantina. (Istimewa)

JAKARTA, infodesaku.com – Tren kenaikan jumlah masyarakat yang positif terpapar Covid-19 terus menjadi concern bagi pemerintah pusat dan jajarannya, termasuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI. 

Untuk itu, Menteri Desa dan PDTT RI, Abdul Halim Iskandar meminta kepada seluruh perangkat desa yang ada di Indonesia agar dapat menggunakan bangunan fasilitas yang ada di desa sebagai ruang-ruang isolasi.

“Sejak awal pandemi covid-19 terjadi, kita langsung konsolidasikan seluruh desa untuk membuat sebuah ruang isolasi desa. Agar warga yang positif covid-19 dan tidak memungkinkan isolasi mandiri di rumah, bisa isolasi di ruang isolasi yang disediakan desa,” ujar Menteri Halim, seperti dikutip dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Selasa (27/07/2021).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Halim ini menjelaskan, gedung yang digunakan sebagai ruang isolasi desa tersebut beragam, mulai dari balai desa; gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); gedung Sekolah Dasar (SD); hingga rumah warga yang kosong. 

Menurutnya, pengelolaan ruang isolasi desa juga tidak lepas dari pemantauan Puskesmas setempat.

“Ruang isolasi desa ini yang mengelola adalah Relawan Desa Lawan Covid 19. Saat ini relawan desa lawan covid 19 jumlahnya mencapai 1.117.066 orang,” ungkap Gus Halim, dalam artikel berjudul “Menteri Desa Minta Ruang Isolasi Desa Di Aktifkan” tertanggal 23 Juli 2021 tersebut. (FikA)

  • Share
Exit mobile version