banner 728x250 banner 728x250

Ini Pembagian Perannya, Mulai dari Pendamping Desa hingga Kemendes PDTT dalam Pemutakhiran Data SDGs

  • Share
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar. (Istimewa)
Keterangan foto: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar. (Istimewa)

JAKARTA, infodesaku.com – Untuk diketahui, terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa, mulai dari Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan hingga Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Dikutip dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Sabtu (24/07/2021), berikut rincian pembagian tugas masing-masing.

banner 728x90

Peran Pendamping Desa :

1. Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa.

2. Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa.

3. Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota :

1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa.

2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota.

3. Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa.

4. Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa.

Peran Pemerintah Provinsi :

1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa

2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level provinsi.

3. Memberikan dukungan untuk mempercepat dan memperlancar, maupun penyelesaian masalah selama proses pemutakhiran data SDGs Desa.

Peran Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi :

1. Menyediakan Sistem Informasi Desa yang di dalamnya mencakup aplikasi pendataan SDGs Desa, penyimpanan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan rekomendasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai SDGs Desa.

2. Menyediakan bahan dan alat pelatihan pendataan SDGs Desa bagi pendamping dan Pokja Relawan Pendataan Desa.

3. Mengelola data SDGs Desa pada level nasional. (FikA)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *