Apa Saja Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data?

  • Share

JAKARTA, infodesaku.com – Peran pendata dari relawan sangat penting dalam proses pemutakhiran data Desa berbasis SDGs (Sustainable Development Goals)

Dikutip dari Portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Sabtu (24/07/2021), Berikut Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data:

Pendata bertugas:

1. Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan

2. Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:

  1. Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa.
  2. Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga.
  3. Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.

3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa.

4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya.

5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:

1. Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone).

2. Menjaga telepon pintar dan komputer

  1. Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer.
  2. Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer.
  3. Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer.

3. Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner

  1. Tidak melewatkan kuesioner desa.
  2. Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga.
  3. Tidak boleh melewatkan satupun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator.
  4. Tidak boleh melewatkan satupun wawancara dengan warga desa yang  menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator.

4. Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:

1. Perhatikan definisi operasional berikut:

  1. Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga.
  2. Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.

2. Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui.

3. Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.

4. Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada responden.

5. Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap. (FikA)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *